Legalisasi Dokumen

Legalisasi adalah pengesahan tanda tangan pejabat atau otoritas yang berwenang yang tertera pada suatu dokumen.

  • Dokumen yang dibuat atau diterbitkan di Indonesia dan akan dipergunakan di negara lain harus dilegalisasi oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia dan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia. Beberapa negara juga mewajibkan dokumen tersebut kemudian dilegalisasi oleh perwakilan negara dimaksud di Indonesia.
  • Dokumen yang dibuat atau diterbitkan di luar negeri dan akan dipergunakan di Indonesia harus dilegalisasi oleh pejabat atau otoritas negara setempat dan Perwakilan Republik Indonesia di negara setempat.

Pada Umumnya, jika ingin melegalisasikan suatu dokumen atau surat. Dokumen tersebut harus diterjemahkan ke bahasa internasional (english) atau bahasa negara yang dituju (jika dokumen tersebut akan digunakan untuk di luar negeri). Lalu dokumen hasil terjemahan tersebut yang akan dilegalisasi oleh instansi yang berkepentingan. Namun, ada beberapa instansi dan beberapa negara yang mengharuskan proses legalisasi langsung di dokumen aslinya pula.

Dokumen Perusahaan
  • Kontrak Kerja
  • SIUP
  • Akta Pendirian
  • Lisensi/perizinan perusahaan yang lainnya
Dokumen Kerja
  • Riwayat hidup / Biodata
  • Surat keterangan pendapatan
  • Surat Keputusan perusahaan
  • Riwayat Pekerjaan
  • dan dokumen lainnya
Dokumen Pendidikan
  • Ijazah
  • Transkip nilai
  • Surat keterangan lulu
  • Kartu pelajar
  • Surat keputusan / pernyataan dari sekolah atau universitas
  • dan dokumen lainnya
Dokumen Pribadi
  • ID nasional / KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  • Paspor
  • Akta lahir
  • Buku Nikah
  • Kartu Keluarga
  • dan dokumen lainnya

Butuh Konsultasi ? Hubungi kami sekarang!